24 Desember, 2008

Welcoming Fiscal Free in 2009 ..

Semoga kali ini BeNar adAnJa .. :)

Setelah beberapa kali sempat diundur, sepertinya kali ini rencana membebaskan biaya fiskal bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri akan terealisasikan. Insyaallah mulai Januari 2009 ini akan diimplementasikan, mengikuti negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu membebaskan bea fiskal bagi warganya. Pembebasan bea fiskal akan diberikan bagi yang bisa menunjukkan NPWP. Buat para ibu dan anak juga ikut mendapat fasilitas bebas bea fiskal asalkan suami sudah mempunyai NPWP. Sungguh berita baik yang sudah lama kita tunggu-tunggu. Langsyung deh ancang-ancang bikin schedule untuk jalan-jalan :)

Pembebasan bea fiskal adalah salah satu sarana untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi akibat krisis global, sekaligus bagian dari reformasi internal Ditjen Pajak. Saya pribadi mengacungkan jempol buat Ditjen Pajak yang bangkit dari keterpurukan masa lalu dengan cara remunerasi dan perbaikan pelayanan kepada masyara
kat. Ini bisa dijadikan sebagai contoh bagi instansi pemerintah yang lain supaya juga mulai mereformasi diri dan meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Dengan program barunya yang bak selebrity, ‘Sunset Policy’ (alias Kebijakan Magrib hehe), Ditjen Pajak cukup sukses meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan penerimaan pajak. Hingga awal Desember 2008, jumlah pemilik NPWP meningkat 10 kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya. Dan Realisasi Penerimaan Neto Ditjen Pajak periode Jan – Nov 2008 mengalami pertumbuhan lebih dari 40% dibanding realisasi penerimaan periode yang sama tahun 2007. Sungguh pencapaian yang luar biasa me
nurut saya, karena pajak bukanlah subjek yang menarik bagi masyarakat terlebih dalam masa-masa sulit seperti sekarang. Namun Ditjen Pajak bisa mengemasnya dengan cukup apik, sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk datang melaporkan pajaknya dan mendaftarkan diri sebagai WP.

Ini tidak lain karena usaha keras Ditjen Pajak membenahi diri secara internal, dilanjutkan dengan sosialisasi yang gencar dilaksanakan melalui semua media, perbaikan pelayanan baik melalui KPP, Call Center, SMS dan internet, reformasi birokrasi menjadi lebih efisien, dan yang paling menarik bagi saya adalah direalisasikannya pemberian fasilitas bebas fiskal bagi mereka yang telah memiliki NPWP :) Sebaliknya bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka bea fiskal akan dinaikkan menjadi 2.5 juta untuk perjalan ke luar negeri via bandara (naik 150%), dan 1 juta untuk perjalanan via laut (naik 100%). Sedangkan untuk jalur darat belum ada ketetapan. Nah jadi bagi yang belum memiliki NPWP, ayo buruan bikin. Toh sekarang prosesnya sudah dipermudah.

Sekedar berbagi pengalaman sedikit sewaktu saya mengurus NPWP suami di KPP Tanah Abang minggu ini. Sungguh diluar dugaan, tida
k lebih dari setengah jam saya sudah menerima hasilnya berupa Kartu NPWP berbentuk PVC Card sesuai standard ISO CR-80, ISO 7810 (54mm x 86 mm) berwarna kuning lengkap dengan Nama dan Alamat sesuai KTP tertera di atas kartu. Pada saat antri pun, saya tidak merasa canggung karena ruang tunggu dibuat sedemikian nyaman dengan sofa-sofa yang bersih, dan disediakan mesin penyedia minuman otomatis. Setelah memasukkan koin sesuai harga yang tertera .. lalu saya duduk antri sambil menikmati coklat panas ditangan :) Di sudut lain saya lihat petugas dengan ramah menyediakan jasa konsultasi gratis mengenai perpajakan. Jauh dari kesan jutek atau berbelit-belit ataupun lelet seperti yang selama ini menjadi image atas sebuah instansi pemerintah. Padahal mereka diwajibkan masuk di hari Sabtu demi untuk melayani masyarakat yang datang saat weekend.

Well .. congrats sekali lagi untuk Ditjen Pajak dan seluruh karyawannya. Sebagai warga negara yang baik saya sangat mendukung gerakan membangun bangsa semacam ini. Semoga terus dijaga performance-nya supaya kepercayaan masyarakat yang sudah terbangun dengan baik bisa terus meningkat. Harapan kita semua, hasil penerimaan pajak yang sudah meningkat ini bisa diawasi dengan baik dan rakyat bisa ikut menikmati hasilnya. Nggak sabar pengen segera membuktikan kebenaran soal bebas fiskal ini bulan depan :) Untuk instansi pemerintah yang lain, kita tunggu gebrakan reformasi lainnya
.

Ini dia caranya untuk menikmati fasilitas bebas fiskal di Bandara

21 komentar:

Anonim mengatakan...

kalo beneran ini bisa terealisasi, mayan lah, bisa sering2 jenguk adik di spore,
Terobosan yang bagus, salut buat ditjen Pajak

Anonim mengatakan...

But I do not believe that the increase of tax acquisition can increase welfare, at least, as simple, repair public facility, health, education, and provide good public transport. It is so faaaar away. it is just bloody things to dream in indonesha

diajeng any mengatakan...

@ mas Arielz: kalau dulu banyak yang pilih jalur Batam biar hemat fiskal, mungkin tahun depan lebih banyak yang langsung ke Changi karena toh harga tiket nggak jauh beda. Met jalan-jalan ya :)

@ Anonim: we're all questioning where the tax is going so far 'cuz we didn't see any significant improvement on welfare and all .. let's pray this would be a breakthrough for a better future of our country

Anonim mengatakan...

Asswrwb
Mbak Any, saya menemukan Blog mbak dari blognya Lily (kayaknya adek kelas sy di UGM). Kebetulan liat topiknya pas sekali dengan yang saya bingungkan beberapa hari ini. Kayaknya mbak sudah sangat paham ttg masalah ini, kalau boleh saya mau sedikit konsultasi nih...
Kebetulan Awal maret nanti, istri saya mau nyusul saya ke Jepang, sy lagi study di sini. Waktu berangkat saya memang sudah bebas fiskal karena saya pakai pasport biru. Saya dan istri saya belum gitu jelas tentang Fiskal dan NPWP. Kebetulan saya sudah punya NPWP, apakah perlu istri juga buat NPWP sedangkan dia bekerjanya sebagai ibu rumah tangga saja. Apakah dia bisa bebas fiskal, kalau ke luar negeri nanti. Terima kasih banyak atas penjelasannya..
wassalam
Sigit( ssutiknoyk@yahoo.com )

diajeng any mengatakan...

Mas Sigit, wah kakak kelas angkatan berapa ya, '95 kah :-? Sebelumnya mohon maaf kalau informasi dari saya nanti masih kurang lengkap karena saya bukan pegawai kantor pajak :) Tulisan saya diatas semata-mata dari sudut pandang masyarakat awam saja.

Dari beberapa referensi yang saya baca mengenai NPWP, suami dan istri dipandang sebagai satu kesatuan Wajib Pajak Orang Pribadi (selama tidak ada perjanjian pisah harta), sehingga cukup satu NPWP saja. Jika suami telah memiliki NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi maka istri tidak perlu lagi memiliki NPWP sendiri walaupun memiliki penghasilan sendiri, apalagi istri mas tidak bekerja. Jika istri bekerja dan NPWP digabung, maka pelaporannya harus digabung antara penghasilan suami dan istri pada SPT Tahunan suami.

Mengenai bebas fiskal, seperti saya sampaikan dalam tulisan saya, anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri bisa bebas fiskal asal menunjukkan fotokopi NPWP ayah atau suami dan menyerahkan fotokopi kartu keluarga.

Kalau ada diantara rekan-rekan pembaca blog yang kebetulan bekerja di Ditjen Pajak, mohon koreksinya ya jika ada informasi yang kurang tepat.

Btw boleh dong dikirimin souvenir Jepang magnet kulkas hehe .. soalnya yang saya beli dulu pecah hiks .. kalau mas Sigit di seputar Tokyo, di Asakusa atau Akihabara banyak tuh mas hehe .. nodong :)terima kasih loh sebelumnya :)

sayurs mengatakan...

ah.. semoga itu bukan hanya pemanis di awal program dari dirjen pajak aja, dari yang kudengar beberapa temen yang manfaatin sunset policy banyak dari mereka yang mengeluhkan efek mempunyai NPWP, yang makin banyak tanggungan dan ruwet pasal2nya.. Semoga tahun 2009 tidak menjadi tahun pusing para wajib pajak..
:D

diajeng any mengatakan...

Mas Sayurs .. hak & kewajiban itu seperti telor sama ayam, rakyat maunya haknya dulu, sementara pemerintah perlu pajak untuk membiayai pembangunan. Krisis kepercayaan membuat rakyat malas untuk memenuhi kewajiban sebagai WP. Tapi kita perlu menghargai setiap perubahan ke arah yang lebih baik. Reformasi dari Dirjen Pajak tidaklah mudah karena harus keluar dari comfort zone-nya. Moga-moga kepercayaan masyarakat kali ini digunakan dengan baik dan diikuti instansi pemerintah yang lain.

ADJIE KOESOEMA mengatakan...

Kabar gembira nih buat Jeng Any....
Kalo keluar negeri bisa rada irit he he he he he

Semoga apa yg dilakukan Ditjen Pajak juga dilakukan oleh Instansi2 yg lain. Sehingga hidup di Indonesia semakin enak...

Sudah saatnya Birokrasi di Indonesia dibenahi, bukan seperti sekarang ini yg kebanyakan masih pake jargon " KALO BISA DIPERSULIT KENAPA DIPERMUDAH "...........

diajeng any mengatakan...

Yiiiiihaaaa ... :)

Kristina Dian Safitry mengatakan...

beberapa kali pindah negara satu kenegara lain gak pernah bayar biaya fiskal,he..he..soalnya dibayarin pimper. btw, tentu ini khabar yang mengembirakan

diajeng any mengatakan...

iya memang kita ketinggalan banget soal pembebasan bea fiskal ini - melengkapi ketinggalan-ketinggalan lainnya maksudnya hehe .. at least better late than never (klise yah) :) mau juga dunk jalan2 gratis begitu Dian hehe .. thanks ya udah mampir kesini

Anonim mengatakan...

Djeng Any dari UGM juga ? sama dunk :-)
Iya nih soal bebas fiskal aku juga denger2 bakalan free spt yang diuraikan djeng Any di atas, moga beneran aja yaa....
Kalau di sini, dari dulu juga free fiskal kalau ke S'pore, asal punya KTP n passport keluaran Batam

diajeng any mengatakan...

Satu almamater nih :) wah mba, sekarang musti lebih gencar promosiin Batam loh .. secara salah satu alasan yg bikin orang ke S'pore lewat Batam biar minimize fiscal cost .. dengan kebijakan baru, selama tiket sama apalagi lebih murah orang akan pilih jalur penerbangan langsung ke S'pore. Keep in touch ya mba.

Anonim mengatakan...

Asyiiiik Indonesia tercinta makin oke aja Nich :X

diajeng any mengatakan...

Mba Lala .. terima kasih kunjungannya ya .. wah seru pasti ya tahun baru di Atlanta .. diselimuti salju .. salam buat keluarga mba .. keep in touch ya

Anonim mengatakan...

ikutan seneng dengernya ;) walaupun gak tau ... kapan bisa ke LN lagi ;))

diajeng any mengatakan...

saya juga ikut seneng nih .. soalnya mba Moenk sempet mampir kesini hehe .. manatau suatu ketika mba Moenk sekeluarga jalan ke LN kan lumayan bisa hemat 5 juta hehe .. Buna, Abim dan Alifa juga pasti seneng .. :) trims ya mba sudah mampir ..

Anonim mengatakan...

AssWrWb.

Mba Any, sy kebetulan aja menemukan blog mba krn sy sedang mencari mengenai bebas fiskal jika memiliki NPWP. Spt nya Mba paham ttg masalah ini, kalau sy boleh tanya ? Bagaimana jika istri yang memiliki NPWP, apakah si suami dan anak dapat bebas fiskal juga karena masih satu Kartu keluarga.
Mungkin hanya itu saja. Terima kasih.

diajeng any mengatakan...

@ Anonim: sebelumnya mohon maaf untuk ketentuan itu saya kurang tahu persisnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke kantor pajak. Kalau yang saya tahu bahwa meskipun istri sudah memiliki NPWP, maka suami tetap perlu memiliki NPWP karena suami adalah kepala keluarga.

@ mas Sigit: saya tambahkan informasi untuk penjelasan sebelumnya. Yang dimaksud dengan istri bekerja tidak perlu memiliki NPWP sendiri jika suami sudah memiliki NPWP adalah bahwa istri cukup melaporkan diri ke kantor pajak dengan membawa NPWP milik suami. Nantinya istri akan memperoleh NPWP dengan nomor yang sama dengan suami plus kode untuk istri. Demikian semoga bisa lebih jelas.

Sekali lagi jika ada teman-teman dari Ditjen Pajak yang kebetulan membaca tulisan ini, mohon bisa dikonfirmasikan jawabannya :)

Anonim mengatakan...

dapat dari milis nih tentang seputar NPWP...semoga bermanfaat
1. Mengapa harus berNPWP
Tanya (T) : Saya memperoleh penghasilan hanya dari bekerja (menerima gaji) dan atas gaji saya sudah dipotong pajak (PPh) setiap bulan oleh kantor, mengapa saya masih harus berNPWP?
Jawab (J) : Ya, memang atas penghasilan yang diterima setiap bulan sudah dipotong PPh, namanya PPh Pasal 21. Tetapi, itu saja tidak cukup. Ada empat hal yang harus dilakukan oleh seorang calon wajib pajak, dalam siklus administrasi perpajakan, yaitu mendaftar, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang dan melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak tersebut ke kantor pajak.
Dari sini kelihatan bahwa mendaftarkan diri kita ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP merupakan tahap awal dari siklus administrasi perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak.
T : Siapakah wajib pajak itu?
J : Wajib pajak adalah setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk menjadi wajib pajak. Untuk kasus wajib pajak orang pribadi, syarat subyektif adalah individu yang lahir dan tinggal di Indonesia, atau orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam perioden 12 bulan. Syarat obyektif adalah individu yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah besaran tertentu dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP untuk saat ini adalah Rp13.200.000.
T : Kalau karyawan bekerja di luar negeri, apakah perlu berNPWP?
J : Dilihat keberadaan karyawan tersebut di Indonesia. Kalau dalam periode 12 bulan, sang karyawan tersebut berada di Indonesia kurang dari 183 hari, maka syarat subyektif tidak terpenuhi, dia bukan subyek pajak dalam negeri dan tidak perlu berNPWP. Tetapi kalau keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari maka dia tetap subyek pajak dalam negeri, wajib berNPWP
T : Kalau syarat subyektif dan obyektif terpenuhi tetapi ybs tidak mau berNPWP?
J : Terserah, risiko ditanggung sendiri.

2. Tentang status pernikahan dan NPWP
T : Kalau saya seorang isteri, dan suami saya sudah mempunyai NPWP, apakah saya juga harus berNPWP?
J : Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pengenaan pajak berbasis pada entitas rumah tangga. Idealnya, setiap rumah tangga mempunyai satu NPWP. Dalam perpajakan, entitas rumah tangga ini diwakili oleh suami. Dengan demikian, cukup suami saja yang mendaftar untuk berNPWP. Nah, isteri dapat ikut NPWP suami, artinya NPWP isteri akan sama NPWP suami hanya nanti akan diberi kode cabang, dimana tiga digit terakhir NPWP istri akan diberi kode 001.
T : Apakah dimungkinkan seorang isteri mempunyai NPWP yang berbeda dengan NPWP suami?
J : Mungkin. Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tahun 2008 mengatur bahwa seorang wajib pajak perempuan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
T : Saya sudah nikah, suami sudah punya NPWP, tetapi saya terlanjru didaftarin untuk punya NPWP, gimana ini Pak?
J : Kalau memang Ibu tidak berniat untuk berNPWP, atau maunya gabung dengan NPWP suami, minta dihapuskan saja ke kantor pajak tempat ibu terdaftar.
T : Caranya?
J : Buat permohonan penghapusan NPWP, dengan alasan suami telah berNPWP. Lampirkan copy Kartu NPWP suami dan bukti bahwa Anda suami isteri. Tunggu paling lama enam bulan, permohonan Anda seharusnya sudah selesai diproses.
T : Kok lama?
J : Lha, banyak yang minta hapus je mbak….
T : Kalau NPWP isteri ikut suami, bagaimana penghitungan pajak tahunannya, apakah digabung dengan penghasilan suami?
J : Sepanjang isteri hanya memperoleh penghasilan dari pemberi kerja, sebagai karyawan, maka penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan suami. Cukup dicantumkan penghasilan kena pajak dan pajak terhutang yang dipotong oleh pemberi kerja di Bagian A Lampiran II 1770S.
T : Kalau isteri NPWP-nya gabung dengan suami, kemudian suami meninggal, apakah istri melanjutkan NPWP suami?
J : Karena suami meninggal, maka NPWP suami harus dihapus. Kewajiban subyektif suami berakhir. Selanjutnya, isteri dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk dirinya sendiri.
T : Kalau si isteri kemudian nikah lagi?
J : Lho…, kok doyan.

3. Tempat mendaftar untuk memperoleh NPWP
T : Di mana saya harus mendaftar untuk memperoleh NPWP?
J : By default, Anda harus daftar di kantor pajak tempat domisili, sesuai KTP, Anda. Kalau Anda tinggal di wilayah Pasar Minggu, misalnya, maka Anda harus daftar di kantor pajak di pasar minggu. Tetapi, bisa juga Anda mendaftar melalui pemberi kerja. Nanti pemberi kerja Anda yang akan mendaftarkan melalui kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
T : Syarat pendaftaran?
J : Kalau mendaftar langsung, bawa copy KTP, copy KK dan mengisi formulir pendaftaran yang ada di kantor pajak. Kalau melalui pemberi kerja cukup copy KTP saja.
T : Berapa lama prosesnya?
J : Daftar langsung bisa ditunggu! Kalau melalui pemberi kerja, karena banyak (kolektif) bisa lebih lama.
T : Gratis?
J : Ya iyalah, mas.
T : Kalau saya berpindah-pindah, karena pekerjaan, bagaimana NPWP saya?
J : Kalau berpindah-pindah, bisa saja sampiyan mengajukan pindah tempat terdaftar, baik melalui kantor pajak lama maupun kantor pajak baru (tujuan pindah). Tapi kalau setiap tahun, sampiyan pindah, karena pekerjaan apa nggak repot? Makanya, bisa juga sampiyan nggak usah pindah kantor pajak, NPWP pakai yang lama dan urusan pajak juga dengan kantor yang lama. Konsekuensinya, hubungan dengan kantor pajak tidak bisa langsung, karena jauh dan mahal. Nggak usah khawatir, bisa dilakukan via pos!
T : Katanya ada fasilitas pendaftaran lewat Internet?
J : Iya, namanya e-registration. Begitu Anda mengisi formulir yang disediakan di Internet, Anda akan langsung memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Sementara. DI situ sudah ada NPWP Anda. Tetapi harus diingat, sampiyan tetap harus datang ke kantor pajak yang bersangkutan untuk menukar SKTS dengan SKT dan kartu NPWP. Ingat dalam waktu sebulan setelah Anda ndaftar lewat Internet.

4. Manfaat NPWP
T : Dari tadi bicara NPWP melulu Pak, sebenarnya manfaat NPWP buat kita-kita ini apa ya?
J : Yang jelas, dengan NPWP Anda akan bayar pajak sesuai dengan proporsi Anda yang seharusnya, tidak lebih tidak kurang. Mengapa bisa begitu? Karena dengan punya NPWP, Anda harus mengisi SPT Tahunan PPh OP. Nah, dengan SPT Tahunan tersebut kewajiban PPh sampiyan dalam setahun akan dihitung ulang. Kalau ternyata setelah dhitung ulang, dengan menggabungkan penghasilan atau kergugian dari usaha lain, ternyata Anda seharusnya atas penghasilan Anda setahun tidak terutang pajak, karena rugi, maka Anda berhak mengajukan klaim refund atas pajak-pajak yang telah dipotong atas gaji sampiyan yang setiap bulan itu. Demikian juga sebaliknya, kalau ternyata ada pajak yang kurang, harus juga tambah bayar.
Manfaat yang lain ada. Tahun depan dengan Undang-undang PPh yang baru, dengan NPWP Anda akan bebas fiskal akalu mau pergi ke Singapore. Kalau tidak ada NPWP Anda harus bayar fiskal.
NPWP juga akan ditanyain kalau Anda akan ngutang di bank.

5. Kewajiban setelah berNPWP
T : Kalau sudah berNPWP, kewajiban apa yang harus saya lakukan?
J : Paling tidak ada satu kewajiban yang akan berulang setiap tahunnya, mengisi SPT Tahunan PPh OP. Sebenarnya ngisi SPTnya tidak susah-susah amat. Bagi Anda yang penghasilannya hanya dari bekerja sebagai karyawan, banyak isian dalam SPT Tahunan PPh OP yang tinggal disalin dari Form 1721 A1. Untuk yang lain-lain sebenarnya juga mudah, masalahnya akan sulit untuk mengisinya dengan sebenar-benarnya.
T : Form 1721 itu apa Pak?
J : Ini adalah bukti pemotongan PPh atas gaji-gaji sampiyan dalam setahun. Setiap pemberi kerja harus membuat ini dan menyerahkannya kepada setiap pegawai. Jadi sampiyan nggak usah risau cara ngisi 1721 A1. Sampiyan tinggal terima jadi.
T : Pak, kita kan saudah disuruh untuk berNPWP, dan kita sudah berNPWP. Mbok kita diedukasi tentang setelah berNPWP itu apa? What’s next?
J : Iya mbak, sabar. Nanti kita akan diskusi panjang lebar tentang SPT Tahunan PPh OP. Be ready ya….

diajeng any mengatakan...

Wow .. terima kasih banyak informasinya mas Budi .. semakin lengkap informasinya nih .. thanks a bunch !! ^_^

Posting Komentar